top of page

BAB 1 : Ketertiban

 

  • Umum

    • Rambut:

      • Pria: rambut bagian depan tidak menyentuh alis, rambut samping tidak menyentuh telinga dan rambut belakang tidak menyentuh kerah, tanpa gel. Tidak boleh dibentuk-bentuk (spike, mohak)

      • Wanita: rambut tidak melebihi kerudung dari semua sisi

    • Kuku pendek, rapi dan bersih tidak berwarna (pewarna kuku dan cat kuku)

    • Dilarang memakai softlense berwarna, kecuali soft lense bening

    • Dilarang memakai perhiasan kecuali jam tangan  

    • Dilarang membawa dan memakai make up berlebih (lipstick, eye shadow, blush on, eye liner, mascara, pensil alis)

    • Dilarang menggunakan semua Alat Komunikasi selama kegiatan berlangsung (non-aktif atau modus diam)

    • Dilarang membawa dan menggunakan alat elektronik kecuali diinstruksikan panitia LKMM

    • Tidak diperkenankan membawa rokok dan merokok

    • Tidak diperkenankan membawa senjata tajam

    • Tidak diperkenankan membawa dan mengonsumsi minuman beralkohol dan  narkotika

 

 

  • Pakaian

     Pria

  • Atasan : kemeja lengan panjang tidak boleh digulung, warna putih, tidak bermotif, berkerah, dan dimasukan.

  • Bawahan : celana panjang berbahan kain, warna hitam

  • Memakai gasper/ ikat pinggang berwarna hitam (model tidak mencolok)

  • Memakai kaos kaki putih polos dan menutupi mata kaki

  • Memakai sepatu  hitam polos

    Wanita

  • Atasan : kemeja lengan panjang, warna putih,tidak transparan, tidak bermotif, berkerah,  tidak ketat, dan dimasukan

  • Bawahan : rok panjang berbahan kain, tidak trasparan, warna hitam dan tidak ketat

  • Memakai jilbab kain putih polos segi empat dan menutupi dada. Jika menggunakan inner jilbab, gunakan warna hitam polos tanpa motif

  • Memakai kaos kaki putih polos dan menutupi mata kaki

  • Memakai sepatu  hitam polos yang dan menutupi semua sisi kaki

bottom of page